Baleg DPR Setujui RUU PPRT dengan Penyempurnaan

01-07-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat memimpin rapat Baleg DPR RI di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Foto : Arief/Man

 

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan memberikan penyempurnaan dan catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi. Persetujuan RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg, saat rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.

 

"Maka dari kami, dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam rapat Baleg hari ini, kita meminta persetujuan dari rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisitif Badan Legislasi, menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang disampaikan oleh pada fraksi-fraksi. Maka tawaran atau pun usulan ini dapat disetujui?" tanya Baidowi di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

 

Para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik atau pun virtual menjawab "setuju" ketukan palu sidang menjadi penanda persetujuan. Dalam rapat tersebut ada tujuh fraksi menyetujui dengan memberikan catatan-catatan dan penyempurnaan-penyempurnaan untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

 

"Catatan kritis berupa masukan yang itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan. Catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang tujuh tadi untuk disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi dan itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari yang disampaikan dalam kesempatan ini," papar Baidowi.

 

Sementara itu dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan meminta waktu untuk melakukan penundaan, agar ada pembahasan lebih mendalam lagi. Di sisi lain, Fraksi Golkar sudah menyampaikan pendapat, dan memberikan catatan-catatan yang sangat kritis. Sehingga Fraksi Golkar menyerahkan pada mekanisme forum pengambilan keputusan, terkait dengan status dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

 

Baidowi menyampaikan, catatan atau pun sikap yang disampaikan secara lisan dalam rapat tersebut, nanti disusulkan dengan kelengkapan surat secara tertulis. Sehingga itu jadi bagian tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan ini, yang juga akan disampaikan pada rapat Paripurna. Sehingga menjadi bahan review bagi pemerintah untuk menyusun daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Di akhir rapat para anggota yang mewakili fraksi-fraksi menandatangani draf RUU PPRT. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...